PPKM Diperpanjang Lagi, Ketahui Syarat Bepergian Menggunakan Pesawat

- 7 September 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi naik pesawat
Ilustrasi naik pesawat /pixabay

Adapun untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3, syarat perjalanan transportasi udara diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan.

ppkm

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021

Khusus wilayah dengan penerapan PPKM Level 2, syarat perjalanan transportasi udara untuk yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib hasil negatif PCR maksimal H-2 keberangkatan.

Demikian ulasan terkait dokumen dan syarat bepergian jauh menggunakan pesawat untuk wilayah yang terkena kebijakan PPKM.***

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah