Adapun untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3, syarat perjalanan transportasi udara diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan.
ppkm
Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021
Khusus wilayah dengan penerapan PPKM Level 2, syarat perjalanan transportasi udara untuk yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib hasil negatif PCR maksimal H-2 keberangkatan.
Demikian ulasan terkait dokumen dan syarat bepergian jauh menggunakan pesawat untuk wilayah yang terkena kebijakan PPKM.***