Anak usia sekolah tingkat SMP dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga, akan mendapatkan Bansos PKH sebesar Rp 1,5 juta per tahun.
Anak usia sekolah tingkat SMA dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga, akan mendapatkan Bansos PKH sebesar Rp 2 juta per tahun.
Baca Juga: Resmi Jadi Ayah, Bobby iKON Sambut Kelahiran Putra Pertamanya
Lanjut Usia (Lansia) dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga, akan mendapatkan Bansos PKH sebesar Rp 2,4 juta
Penyandang disabilitas dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga, akan mendapatkan Bansos PKH sebesar Rp 2,4 juta.
Sebagai catatan, setelah memenuhi syarat dan kriteria yang telah disebutkan, perlu juga diketahui bahwa penerima Bansos PKH adalah yang tercatat dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Aliansi BEM SI Tuntut Ketua KPK Mundur dari Jabatan
Oleh karena itu, penerima Bansos PKH harus terlebih dahulu mendaftarkan diri atau melakukan pengajuan sebagai KPM penerima Bansos PKH.
Saat ini, pendaftaran atau pengajuan Penerima Bansos PKH dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Berikut adalah cara daftar KPM atau penerima Bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos: