Seputar Informasi Bansos Cair November 2021, Ada Top Up Kartu Rp300 Ribu

- 18 November 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi - Berikut ini cara cek alur data pemberian bantuan sosial (bansos) yang dirancang pemerintah di tahun 2021.
Ilustrasi - Berikut ini cara cek alur data pemberian bantuan sosial (bansos) yang dirancang pemerintah di tahun 2021. /Pixabay./

Jurnal Makassar - Simak seputar informasi bansos cair November 2021 oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemensos akan menyalurkan program bansos reguler hingga top up kartu sembako Rp300 ribu.

Oleh karena itu, selain top up kartu sembako, berikut ini adalah penjelasan terkait bansos cair November 2021.

Pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan salah satu program bansos reguler kemensos.

Pada November 2021, PKH sudah memasuki tahap 4 yang akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 Beserta Syarat Penerima, Siswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan Hingga Rp450 Ribu

Adapun besaran bantuan yang akan didapatkan oleh penerima PKH berdasarkan 7 kategorinya adalah sebagai berikut :

1. Ibu hamil atau nifas akan menerima sejumlah Rp 3 juta per tahun
2. Anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun akan menerima dana sebesar Rp 3 juta per tahun.
3. Pendidikan Anak SD sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun
4. Pendidikan Anak SMP sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp  1,5 juta per tahun
5. Pendidikan Anak SMA sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun
6. Penyandang disabilitas menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun
7. Lanjut usia akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Selanjutnya, ada Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang juga adalah program bansos reguler Kemensos.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos Rp600 Ribu Dari Kemensos? Yuk Simak Syarat dan Kriterianya

BPNT juga disebut sebagai kartu sembako, dimana penerima akan menerima senilai Rp200 ribu setiap bulannya.

Pencairan BPNT juga dilakukan secara bertahap dari sejak Januari hingga Desember 2021.

Sementara itu, mengenai top up kartu sembako Rp300 ribu, berikut penjelasannya.

"Akan ada top up kartu sembako, ini menggunakan dana optimalisasi di Kemensos di mana November-Desember masing-masing Rp300 ribu," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Dari Kemensos Cair November, Begini Cara Mendapatkan Top Up Kartu Sembako

Namun juga dikatakan, bahwa top up kartu sembako Rp300 ribu akan disalurkan ke 35/kota kabupaten.

"Top up (bansos) menggunakan dana optimalisasi di Kemensos dimana besaran bansos Rp300.000 pada 35 kabupaten/kota prioritas terutama untuk penanganan kemiskinan ekstrem," kata Airlangga.

Jadi, tujuan dari top up kartu sembako Rp300 ribu adalah untuk penanganan kemiskinan ekstrem.

Kendati tidak disebut 35 kota yang akan mendapatkan top up kartu sembako Rp300 ribu, namun ada sejumlah provinsi yang menjadi sasaran prioritas bansos tersebut.

Baca Juga: Informasi Terbaru KJP Plus Tahap 2 Jadwal Cair, Besaran, Hingga Syarat Penerima

Diantaranya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, NTT, Papua dan Papua Barat.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga memberikan tanggapan dan informasi, bahwa penyaluran top up kartu sembako Rp 300 ribu akan dilaksanakan oleh Kemensos.

Adapun sumber data penerima top up bansos tersebut adalah penerima Kartu Sembako dan PKH.

Top up kartu sembako Rp 300 ribu ini nantinya akan disalurkan kepada 28,8 juta keluarga yang telah terdaftar.

Baca Juga: Top Up Bansos Rp 600 Ribu Sasar 28,8 Juta Calon Penerima, Ini Syaratnya!

Sejauh ini, Kemensos sedang melakukan tahap finalisasi detail nama calon dan alamat calon penerima top kartu sembako Rp 300 ribu tersebut.

Berikut ini adalah cara cek penerima PKH dan BPNT yang berpeluang dapatkan top up bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id :

1. Silahkan akses cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat (Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia
3. Masukkan Nama sesuai identitas KTP
4. Masukkan kode sesuai petunjuk
5. Klik "Cari Data"

Selanjutnya akan muncul keterangan pemberitahuan apakah pemilik data yang dimasukkan termasuk penerima PKH dan BPNT atau bukan.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah