Kunjungi Link Ini, Ibu Hamil Potensi Dapat Bantual BLT 2022 Hingga Rp3 Juta Syaratnya Gampang

- 4 Januari 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi Kunjungi Link Ini, Ibu Hamil Potensi Dapat Bantual BLT 2022 Hingga Rp3 Juta Syaratnya Gampang
Ilustrasi Kunjungi Link Ini, Ibu Hamil Potensi Dapat Bantual BLT 2022 Hingga Rp3 Juta Syaratnya Gampang /Unplash/Arteida MjESHTRI

Jurnal Makassar - Artikel ini memuat informasi Ibu Hamil Potensi Dapat Bantual BLT 2022 Hingga Rp3 Juta Syaratnya Gampang.

Buruan daftar Bantuan Langsung Tunai atau BLT ibu hamil dan balita 2022, penuhi persyaratannya.

Masyarakat kurang mampu yang sedang hamil ataupun memiliki balita, dapat mengajukan diri jadi penerima BLT 2022.

Baca Juga: Rezeki 2022! Ada BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Di tahun 2022 ini, pemerintah masih menyediakan kuota BLT kategori ibu hamil dan balita.

Syaratnya, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

BLT ibu hamil dan balita 2022 merupakan kategori bantuan yang termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH.

Nantinya, masyarakat dengan kategori ibu hamil dan balita berusia 0-6 tahun akan mendapatkan dana BLT PKH Rp 3 juta per tahun.

Baca Juga: BLT Dana Desa Hanya yang Penuhi Dua Kriteria Ini, Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu Bisa Digunakan Beli Pupuk

Berikut syarat daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT balita dan ibu hamil 2022 yaitu;

1. Calon penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
2. Calon penerima BLT bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
3. Calon penerima BLT adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ada dua cara agar terdaftar di DTKS Kemensos yaitu mengajukan diri dengan mendaftar via offline dan online.

Pendaftaran offline BLT ibu hamil dan balita dapat dilakukan dengan langah berikut;

Baca Juga: KJP Plus Cair Awal Januari 2022 Ada BLT Rp450 Ribu untuk Pelajar DKI Jakarta? Ini penjelasan UPT P4OP

1. Calon peserta KPM mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Daftar DTKS Kemensos.
3. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Adapun pendaftaran online penerima BLT ibu hamil dan balita, agar terdaftar di DTKS Kemensos, berikut langkahnya;

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore
2. Siapkan NIK KTP dan KK lalu registrasi
3. Setelah berhasil, Anda pun dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos
4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar mendapat bansos PKH
5. Pilih “tambah usulan”;
6. Pilih jenis bansos PKH karena BLT balita dan ibu hamil termasuk kategori bantuan PKH.

Usai mendaftar, data pendaftaran akan diproses untuk diseleksi guna memastikan pendaftar berhak menjadi KPM bansos PKH dan BLT balita.

Baca Juga: Kabar Gembira! Banpres BPUM/BLT UMKM Segera Cair 2022? Simak Jadwal Cair dan Besaran yang Diterima  

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul data berupa nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Anda dapat memastikan pengumuman verifikasi pendaftaran melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Pengecekan dilakukan dengan memasukan nama sesuai KTP dan wilayah domisili.

Hasil pencarian akan menampilkan Nama Penerima, Umur, Jenis Bansos, Status Ket, dan Periode.

Baca Juga: Cukup KTP, Penerima Bansos BLT Dana Desa Bisa Dapat Rp300 Ribu Cair Awal 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya

Demikian Kunjungi Link Ini, Ibu Hamil Potensi Dapat Bantual BLT 2022 Hingga Rp3 Juta Syaratnya Gampang.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah