Jurnal Makassar - Kabar gembira, BLT Dana Desa Senilai RP300 Ribu Cair Lagi Kepada Penerima yang Memenuhi Syarat Ini.
Artikel ini memuar informasi BLT Dana Desa akan dilanjutkan oleh pihak pemerintah pada tahun 2022 ini.
Melalui bantuan BLT Dana Desa, masyarakat yang masuk dan memenuhi kriteria akan mendapatkan sejumlah Rp300 Ribu.
Baca Juga: Rezeki 2022! Ada BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
BLT Dana Desa adalah sebesar Rp300 ribu yang akan disalurkan kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun yang perlu diketahui lebih awal adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BLT Dana Desa tahun 2022.
Pasalnya, tidak semua warga Desa bisa menjadi penerima BLT Dana Desa tahun 2022.
Berikut ini adalah 5 syarat penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu tahun 2022 :
1. Warga desa yang merupakan keluarga miskin/pra sejahtera.
2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
3. Keluarga yang terdampak Covid-19 dan belum menerima Jaringan Pengaman Sosial lainnya, seperti bantuan PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
4. Belum terdata sebagai penerima dana desa.
5. Ada anggota keluarga yang rentan sakit kronis.
Perlu diketahui, agar BLT Dana Desa disalurkan secara tepat sasaran, maka Kemendes PDTT telah membuka Posko Pelayanan di setiap desa.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pengawasan penyaluran BLT Dana Desa RP300 ribu.
Sementara itu, pemerintah pusat telah memberikan patikan penggunaan dana desa sebanyak 40 persen untuk BLT Dana Desa.
Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Awal Tahun 2022, Segera Cek Syarat Penerimanya
Penyaluran BLT Dana Desa kembali diprogramkan oleh pihak Pemerintah sebagai bentuk jaring pengaman sosial bagi warga desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Penyaluran BLT Dana Desa pada 2022 masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa.
Demikian informasi BLT Dana Desa Senilai RP300 Ribu Cair Lagi Kepada Penerima yang Memenuhi Syarat Ini.***