Setiap KPM penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu per bulan.
Namu perlu diketahui, ada sejumlah syarat untuk menjadi penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu tahun 2022.
Berikut ini adalah syarat penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu tersebut :
1. Calon penerima BLT Dana Desa memiliki data NIK KTP;
2. Calon penerima BLT Dana Desa termasuk warga miskin sesuai kriteria Kementerian Sosial (Kemensos) yang berdomisili di desa;
3. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, dan BPNT;
4. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk anggota Kartu Prakerja atau penerima bantuan pemerintah lainnya;
Baca Juga: Rezeki 2022! Ada BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
5. Calon penerima BLT Dana Desa kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;