Jurnal Makassar - Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan pemerintah mulai Februari 2022 mendatang.
Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.
Program JKP ini, akan diberikan kepada pekerja/buruh berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Simak Rukun Khutbah Jumat Lengkap dengan Penjelasannya
Hal tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.
Selain itu, tujuan dari program JKP, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat buruh kehilangan pekerjaannya.
Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP dari pemerintah? simak ulasannya di bawah ini.
Baca Juga: Cara Membuat Nasi Goreng dengan Bumbu Sederhana Dijamin Pasti Bikin Ketagihan
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Nonton Live Streaming Persipura Jayapura vs Persela Lamongan BRI Liga 1
Demikian informasi tentang kriteria yang bisa mendapatkan program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada 2022 ini.***