Adapun bantuan UMKM tahun 2022 tersebut akan diberikan melalui program kartu pra kerja.
Artinya, bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan, dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti program kartu pra kerja.
Berikut ini adalah syarat mendapatkan bantuan UMKM 2022 melalui program kartu Pra Kerja:
- WNI minimal usia 18 tahun yang memiliki KTP
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima upah, pelaku usaha mikro
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.