1. Mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.
2. Pekerja atau buruh yang memiliki usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.
3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.
Bila pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Anda yang sudah terdaftar, bisa segera melakukan pengecekan pada link https://eform.bri.co.id/bpum.***