Cukup Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 10 Januari 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi Cukup Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Cukup Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan /Indonesiabaik.id/

- lalu cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:

- Melampirkan bukti PHK, dan;

Baca Juga: KRITERIA Korban PHK Penerima Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Selama 6 Bulan

- Berkomitmen untuk kembali bekerja.

Untuk mendapatkan informasi terlengkap, segera kunjungi laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id sekarang juga.

Demikian informasi Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x