Cukup Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 10 Januari 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi Cukup Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Cukup Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan /Indonesiabaik.id/

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Baca Juga: Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Sasar Korban PHK Cair Februari 2022, Simak Cara Mendapatkannya

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Berikut cara daftar program bantuan penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Februari 2022 mendatang:

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat bekerja

Baca Juga: Simak Cara Terbaru Klaim Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang di PHK

- Mengisi nama lengkap, NIK, serta tanggal lahir

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x