Kriteria yang bisa mendaftar program JKP yaitu tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan dengan catatan enam bulan dibayar berturut-turut.
Periode Pengajuan JKP dapat dilakukan sejak pekerja dinyatakan di PHK dan maksimal tiga bulan setelah di PHK.
Agar dapat terdaftar dalam program JKP, and harus memenuhi 5 syarat berikut yaitu;
1. WNI
2. Belum berusia 54 tahun
3. Pekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Demikian ulasan 5 kriteria yang dapat daftar program JKP 2022 bagi pekerja yang di PHK.***