Penuhi Syarat Pencairan Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 Kali di Rekening Februari 2022

- 16 Januari 2022, 13:25 WIB
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022 /Tangkapan Layar

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftar KIP

1. Harus memenuhi kriteria penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Agar bisa mendaftar bantuan program JKP, anda harus memenuhi 5 syarat berikut yaitu;

Pendaftar merupakan WNI, belum berusia 54 tahun, bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP), bekerja pada skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM dan JHT), syarat terakhir terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

2. Mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Program JKP 2022.

Tentu untuk mendapatkan bantuan JKP yang mulai cair 2022, anda perlu mendaftarkan diri. Adapun alur mendaftarkan diri dapat dilakukan melalui 2 cara.

Baca Juga: 5 Kriteria Ini Otomatis Bisa Lolos Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 Kali di Rekening Februari 2022

1. Cara pertama melalui perusahaan tempat anda bekerja sebelum di PHK. Perusahaan wajib memberikan laporan data pegawai yang di PHK.

Perusahaan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan melampirkan bukti PHK baik berupa fotokopi atau dokumen elektronik.

2. Cara kedua, pekerja atau buruh bisa mengisi sendiri formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan melampirkan bukti PHK baik berupa fotokopi atau dokumen elektronik.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah