Pendaftar merupakan WNI, belum berusia 54 tahun, bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP), bekerja pada skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM dan JHT), syarat terakhir terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Demikian ulasan 2 langkah anti ribet agar bisa terdaftar dengan mudah di bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.***