2. Cara kedua, pekerja atau buruh bisa mengisi sendiri formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan melampirkan bukti PHK baik berupa fotokopi atau dokumen elektronik.
3. Langkah selanjutnya, pendaftar bisa mengajukan manfaat JKP di aplikasi Sisnaker dengan melampirkan:
- Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali
Baca Juga: LIHAT Syarat dan Kriteria Sekaligus Cara Daftar Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Februari 2022
- Nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
4.Verifikasi dan validasi data
Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi data peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pembayaran manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian ulasan syarat pencairan bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan, agar cair di rekening, mulai Februari 2022.***