1. Harus memenuhi kriteria penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.
- Agar bisa mendaftar bantuan program JKP, anda harus memenuhi 5 syarat berikut yaitu;
- Pendaftar merupakan WNI,
- Belum berusia 54 tahun,
- Bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP),
- Bekerja pada skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM dan JHT),
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
2. Mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Program JKP 2022.
Tentu untuk mendapatkan bantuan JKP yang mulai cair 2022, anda perlu mendaftarkan diri. Adapun alur mendaftarkan diri dapat dilakukan melalui 2 cara:
Cara pertama melalui perusahaan tempat anda bekerja sebelum di PHK. Perusahaan wajib memberikan laporan data pegawai yang di PHK.
Perusahaan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan melampirkan bukti PHK baik berupa fotokopi atau dokumen elektronik.
Cara kedua, pekerja atau buruh bisa mengisi sendiri formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan melampirkan bukti PHK baik berupa fotokopi atau dokumen elektronik.
Baca Juga: Lewat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Caranya
Langkah selanjutnya, pendaftar bisa mengajukan manfaat JKP di aplikasi Sisnaker dengan melampirkan:
- Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali
- Nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
Verifikasi dan validasi data