Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan tersebut secara resmi mulai berlaku pada Januari 2022.
Sedangkan terkait penyaluran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima akan dimulai pada Februari 2022.
Selanjutnya, pada bulan Februari 2022 tersebut, pencairan bantuan akan langsung diterima sebanyak 6 kali.
Adapun besaran dana yang akan didapatkan oleh penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah berdasarkan rumus rincian yang sudah ditetapkan.
Berikut ini merupakan rincian bantuan yang akan didapatkan penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Rincian dana yang diterima warga sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5.000.000 juta.
Oleh karena itu, pekerja yang mengalami PHK diharapkan segera melakukan pendaftaran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.