BERSIAP! JKP BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair 6 Kali Sekaligus

- 19 Januari 2022, 11:10 WIB
Tata Cara Pendaftaran Peserta JKP.
Tata Cara Pendaftaran Peserta JKP. /Tangkap Layar Instagram.com/@kemnaker/

Baca Juga: Begini Langkah Mudah Registrasi Akun Siswa dan Verifikasi Akun SNMPTN 2022

Bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir pendaftaran.

Adapun data yang harus diisikan dalam formulir tersebut adalah sebagai berikut:

- Nama Perusahaan
- Nama Pekerja
- NIK
- Tanggal Lahir
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT
- Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT

Sedangkan bagi pekerja yang telah terdaftar di sejumlah program kerja yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Begini Langkah Mudah Registrasi Akun Siswa dan Verifikasi Akun SNMPTN 2022

Perusahaan akan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT dan Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT.

Formulir dan sejumlah data tersebut akan diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila telah memenuhi syarat dan kriteria, sekaligus telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka penerima akan mendapatkan berbagai bantuan yang telah menjadi ketetapan.

Demikian informasi terkait penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah