BERSIAP! JKP BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair 6 Kali Sekaligus

- 19 Januari 2022, 11:10 WIB
Tata Cara Pendaftaran Peserta JKP.
Tata Cara Pendaftaran Peserta JKP. /Tangkap Layar Instagram.com/@kemnaker/

Namun agar dana bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa cair 6 kali mulai Februari 2022, maka pekerja yang mengalami PKH harus memenuhi sejumlah kriteria.

Berikut ini kriteria penerima yang harus dipenuhi penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Pendaftar merupakan WNI
- Belum berusia 54 Tahun
- Bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti program JKK, JKM, JHT dan JP
- Bekerja pada skala kecil dan mikro yang minimal sudah mengikuti JKK, JKM dan JHT
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, setelah memenuhi kriteria tersebut, maka yang perlu dipahami adalah syarat penerima JKP BJPS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Live Streaming Lapor Pak! dan Jadwal Acara TV Trans7 19 Januari 2022: On The Spot, Krim Malam, Si Unyil

Adapun syarat pengajuan Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan.

2. Menebus atau membayar BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.

Setelah mengetahui syarat dan kriteria untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, maka berikutnya adalah mengetahui cara pendaftarannya.

Berikut ini adalah cara mendaftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah