“Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah modernisasi birokrasi secara cepat,” jelasnya.
Adapun keputusan perekrutan tenaga PPPK diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2022.
Seleksi CASN PPPK Tahun 2022 tersebut akan diutamakan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Baca Juga: Kabar Terbaru BST! Siapkan KTP Anda, Ini 3 Pekerjaan Dapat Bansos Tunai Rp600 Ribu
Demikian ulasan informasi terkait keputusan pemerintah meniadakan seleksi CPNS 2022 dan hanya lowongan PPPK.***