PERHATIAN! Bukan Rp1,2 Juta, Begini Besaran BLT UMKM 2022 yang Akan Cair

- 19 Januari 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM 2022
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 /PIXABAY/EmAji
Jurnal Makassar - Kabar gembira, BLT UMKM akan kembali disalurkan pada tahun 2022 ini.

Namun kendati demikian, besaran bantuan BLT UMKM yang didapatkan penerima berbeda dengan tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, simak informasi mengenai BLT UMKM 2022 dalam artikel ini.

Seperti diketahui, BLT UMKM 2022 merupakan salah satu bantuan yang dinantikan oleh sejumlah masyarakat.
Baca Juga: Login bpjsketenagakerjaan.go.id, Ada bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Selama 6 Bulan

Baru-baru ini, kabar terkait BLT UMKM secara resmi disampaikan oleh Menko Perekonomian, yakni Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto menyampaikan informasi seputar BLT UMKM Rp600 ribu tersebut dalam  konferensi pers secara daring pada Minggu, 16 Januari 2022.

Dalam pengumumannya, Airlangga menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui front loading BLT bagi PKL, warung dan nelayan.

Namun perlu diketahui, besaran dana yang akan disalurkan kepada penerima bantuan tersebut adalah Rp600 ribu.
 
Baca Juga: Arteria Dahlan Desak Kajati Dipecat karena Pakai Bahasa Sunda, Ridwan Kamil: Minta Maaf!

Selain itu, perkiraan kuota yang akan menerima bantuan tersebut ditaksir sekitar 2,76 juta keluarga.

"Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp600 ribu, sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga Hartarto, 16 Januari 2022.

Berdasarkan penyampaian tersebut, diketahui bahwa besaran dana BLT UMKM lebih sedikit dibandingkan 2 tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020, BLT UMKM diberikan kepada penerima sebesar Rp2,4 juta.

Selanjutnya, di tahun 2021, para penerima BLT UMKM mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Cek Fakta Benarkah Bantuan BLT UMKM 2022 Tak Lagi Cair Rp 1,2 Juta? Simak Keterangan Resmi Menko Perekonomian

Seperti diketahui, penyaluran BLT UMKM merupakan langkah pemerintah untuk mendorong pelaku usaha tetap berjalan di tengah Pandemi Covid-19.

Adapun pengurangan jumlah besaran yang didapatkan penerima adalah upaya untuk menyasar lebih banyak pelaku usaha yang membutuhkan.

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dari sebanyak 2,76 kuota penerima tersebut, 1 juta diantaranya berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung.

Sedangkan 1,76 kuota lainnya adalah keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrim.

Adapun penjadwalan penyaluran BLT tersebut akan mulai berlaku pada kuartal pertama tahun 2022.
 
Baca Juga: Info BMKG: Indonesia Diprediksi Potensi Cuaca Ekstrem Selama Sepekan

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT tersebut, persiapkan diri dengan menyediakan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Berikut ini adalah dokumen dan data yang harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2022:

Nomor Induk Keluarga (NIK) sesuai KTP elektronik;

Nomor Kartu Keluarga (KK)

Nama Lengkap dan Alamat sesuai KTP

Bidang Usaha dan Nomor Telepon Aktif

Setelah mempersiapkan data tersebut, selanjutnya perlu diketahui cara melakukan pendaftaran BLT UMKM 2022.

Berikut ini adalah langkah dan cara daftar BLT UMKM 2022:

Silahkan mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB.

Wajib mengisi data formulir yang tersedia.

Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta Instansi atau lembaga terkait.

Apabila berhasil dinyatakan sebagai penerima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan.

Berikutnya, untuk melakukan cek daftar penerima BLT UMKM 2022, maka silahkan akses https://eform.bri.co.id.

Sekian informasi yang memuat informasi mengenai besaran bantuan yang akan didapatkan penerima BLT UMKM 2022.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah