Berikut ini, kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cek Nama Mu di Sini, Uang BLT UMKM Rp600 Ribu Sudah Cair Januari 2022
Simak tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja
- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir