Mengenal JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Uang Tunai Bisa Didapatkan Pekerja, Ini Ulasannya

- 23 Januari 2022, 14:02 WIB
Bulan Februari 2022 mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) bagi peserta jaminan sosial.
Bulan Februari 2022 mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) bagi peserta jaminan sosial. /indonesiabaik.id

- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Sementara itu, pemberian JHT BPJS Ketenagakerjaan ini berupa uang tunai yang dapat diterima oleh pekerja yang telah memasuki masa pensiun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pangeran Arab Saudi Tawar Kim Kardashian Rp143,2 Miliar Untuk Kencan Satu Malam?

Manfaat dari JHT ini adalah pemberian uang tunai yang besarannya dihitung dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta pengembangannya.

Adapun syarat untuk mengklaim JHT BPJS ketenagakerjaan, sama halnya dengan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta masuk dalam kriteria berikut ini:

- Mencapai Usia 56 Tahun

- Mengalami Cacat Total Tetap

- Meninggal Dunia

- Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah