- Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:
Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
- Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Demikian informasi tentang ulasan singkat JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.***