Mengenal JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Uang Tunai Bisa Didapatkan Pekerja, Ini Ulasannya

- 23 Januari 2022, 14:02 WIB
Bulan Februari 2022 mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) bagi peserta jaminan sosial.
Bulan Februari 2022 mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) bagi peserta jaminan sosial. /indonesiabaik.id

Baca Juga: Jangan Lewatkan BLT UMKM Januari 2022 Rp600 Ribu Masuk di Rekening, Akses Link https://eform.bri.co.id

- Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

  Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
  Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak       Kerja
  Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

- Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Demikian informasi tentang ulasan singkat JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah