“Kalau Kemenag dan MUI bisa duduk bersama-sama, kemudian kesepakatan dibangun bersama-sama, diterangkan kepada masyarakat, maka masyarakat akan merasakan ketenangan. Sehingga bisa menutupi potensi polemik,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Sehingga tidak ada suasana yang saling menyangkal. Kemenag menyampaikan sesuatu, kemudian dikoreksi oleh MUI, sehingga menimbulkan kesan para pemangku kepentingan ini kurang sinergis.
Alangkah baiknya jika semua diskusi tersebut telah dilakukan dan selesai, sebelum dipublikasikan kepada publik. Sejatinya persoalan halal dan haram itu bukan untuk Kemenag dan MUI, tetapi untuk umat.
Komunikasi yang efektif harus dihadirkan. Dan dalam pandangan Ustadz Adi Hidayat, hal tersebut bukan sesuatu yang sulit. Asalkan semua pemangku kepentingan punya tujuan yang sama.***