Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: Pemerintah akan Hapuskan Tenaga Honorer di Seluruh Instansi Pada Tahun 2023
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Demikian informasi Pemerintah Akan Hapus Honorer Tahun 2022-2023, Diangkat Jadi PNS?, Baca Syarat Berikut.***