Apakah Semua Honorer akan Diangkat Jadi PNS? Baca Aturan Ini Agar Bisa Paham

- 6 April 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /kabar-priangan.com/DOK Internet/

Selain itu, pemerintah akan segera mengubah system honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk proses pengalihan dari tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pemerintah telah menyiapkan formasi khusus.

Meski ada informasi tentang pengalihan tenaga honorer jadi PNS, akan tetapi pemerintah tidak bisa mengangkat semua meski melalui seleksi CPNS.

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Disiplin PNS, Dari Soal Jam Kerja Hingga Laporan Harta Kekayaan, Simak Ketentuan Hukumanny

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce menyebutkan bahwa pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," kata Mohammad Averrouce.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.

Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS:

Baca Juga: Intip Besaran Gaji ASN PPPK Guru 2021 dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah