Apakah Semua Honorer akan Diangkat Jadi PNS? Baca Aturan Ini Agar Bisa Paham

- 6 April 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /kabar-priangan.com/DOK Internet/

Jurnal Makassar - Apakah Semua Honorer akan Diangkat Jadi PNS? Baca Aturan Ini Agar Bisa Paham apakah semua diangkat jadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Bagi tenaga honorer pengangkatan menjadi PNS adalah hal yang sangat mengembirakan, apalagi yang sudah memiliki umur tinggi.

Agar mengetahui apakah Semua Honorer akan Diangkat Jadi PNS? Baca Aturan Ini Agar Bisa Paham.

Baca Juga: Pemerintah akan Hapuskan Tenaga Honorer di Seluruh Instansi Pada Tahun 2023

Pemerintah Akan Hapus Honorer Tahun 2022-2023, Diangkat Jadi PNS?, Baca Syarat Berikut untuk memahami.

Beredar informasi jika pada tahun 2022-2023, sejumlah tenaga honorer akan diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Informasi ini banyak berseliweran pasca adanya rencana pemerintah akan menghapus status honorer dalam system pemerintahan.

Proses pengalihan dari status honorer menjadi PNS akan dilakukan dengan proses penerimaan yang telah berjalan selama ini.

Baca Juga: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Sebut 100 Ribu Guru Honorer Berkesempatan Diangkat Jadi PPPK 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan terkait peniadaan tenaga honorer ditiadakan per 2023.

Selain itu, pemerintah akan segera mengubah system honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk proses pengalihan dari tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pemerintah telah menyiapkan formasi khusus.

Meski ada informasi tentang pengalihan tenaga honorer jadi PNS, akan tetapi pemerintah tidak bisa mengangkat semua meski melalui seleksi CPNS.

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Disiplin PNS, Dari Soal Jam Kerja Hingga Laporan Harta Kekayaan, Simak Ketentuan Hukumanny

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce menyebutkan bahwa pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," kata Mohammad Averrouce.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.

Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS:

Baca Juga: Intip Besaran Gaji ASN PPPK Guru 2021 dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.

Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.

Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Baca Juga: Selain gurupppk.kemdikbud.go.id Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Juga Bisa di Cek Melalui sscasn.bkn.go.id

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Demikian informasi Apakah Semua Honorer akan Diangkat Jadi PNS? Baca Aturan Ini Agar Bisa Paham.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah