Ini Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Benarkah Usia dan Masa Pengabdian Menjadi Prioritas?

- 6 April 2022, 18:02 WIB
Ilustrasi Ini Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Benarkah Usia dan Masa Pengabdian Menjadi Prioritas?
Ilustrasi Ini Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Benarkah Usia dan Masa Pengabdian Menjadi Prioritas? /Tangkap layar Instagram.com/@kemenpanrb

Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS:

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Disiplin PNS, Dari Soal Jam Kerja Hingga Laporan Harta Kekayaan, Simak Ketentuan Hukumanny

Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.

Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tiadakan  Perekrutan CPNS Tahun Ini

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah