Ini Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Benarkah Usia dan Masa Pengabdian Menjadi Prioritas?

- 6 April 2022, 18:02 WIB
Ilustrasi Ini Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Benarkah Usia dan Masa Pengabdian Menjadi Prioritas?
Ilustrasi Ini Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Benarkah Usia dan Masa Pengabdian Menjadi Prioritas? /Tangkap layar Instagram.com/@kemenpanrb

Jurnal Makassar – Ini Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Benarkah Usia dan Masa Pengabdian Menjadi Prioritas yang diangkat oleh pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan terkait peniadaan tenaga honorer ditiadakan per 2023.

Selain itu, pemerintah akan segera mengubah system honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Apakah Semua Honorer akan Diangkat Jadi PNS? Baca Aturan Ini Agar Bisa Paham

Untuk proses pengalihan dari tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pemerintah telah menyiapkan formasi khusus.

Meski ada informasi tentang pengalihan tenaga honorer jadi PNS, akan tetapi pemerintah tidak bisa mengangkat semua meski melalui seleksi CPNS.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce menyebutkan bahwa pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," kata Mohammad Averrouce.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Penerimaan CPNS 2022, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.

Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS:

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Disiplin PNS, Dari Soal Jam Kerja Hingga Laporan Harta Kekayaan, Simak Ketentuan Hukumanny

Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.

Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tiadakan  Perekrutan CPNS Tahun Ini

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Demikian informasi Ini Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Benarkah Usia dan Masa Pengabdian Menjadi Prioritas?.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah