Resmi ditetapkan Pemerintah, Libur dan Cuti Bersama Mulai Tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022

- 7 April 2022, 11:18 WIB
Jokowi resmi umumkan cuti bersama libur Ramadan
Jokowi resmi umumkan cuti bersama libur Ramadan /sekretariat presiden/tangkapan layar youtube

Jurnal Makassar - Presiden Joko Widodo mengumumkan libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Bersamaan dengan diizinkannya tradisi mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pemerintah dikabarkan akan memberi masyarakat jatah libur selama 10 hari lamanya.

“pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul fitri pada 2 dan 3 mei 2022, Dan juga menetapkan cuti bersama 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 ” kata Jokowi di istana Negara Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menetapkan Hari libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Jokowi: Gunakan Libur untuk Silaturahmi

Selanjutnya dikatakan Jokowi, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Jokowi menyampaikan pengumuman cuti bersama Lebaran 2022 melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Cuti bersama ini, dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Namun demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Marshel Widianto Borong 76 Video Dea OnlyFans, Kiky Saputri: Bapak Nonton tapi Gak Bayar

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," Kata presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah