Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Waktu Sholat Dhuha yang Tepat Jam Berapa? Ini Waktu Paling Mustajab dengan Niat dan Doa Setelahnya
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Adapun, daftar tunjangan PNS yang masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun 2021 yakni sebagai berikut:
Tunjangan suami/istri PNS
Bahwa PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Tunjangan anak PNS
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Baca Juga: 5 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Untuk Menjaga Kesehatan Jantung
Tunjangan makan PNS
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.