Fakhri Hilmi Divonis Bebas Mahkamah Agung Dalam Kasus Korupsi Dana Investasi Jiwasraya

- 8 April 2022, 14:08 WIB
Logo PT Asuransi Jiwasraya.
Logo PT Asuransi Jiwasraya. /Twitter.com/@Jiwasraya/

Jurnal Makassar – Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap Fakhri Hilmi yang merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi dana asuransi Jiwasraya yang telah merugikan negara sebanyak 16,807 Triliun.

Fakhri Hilmi merupakan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan.

“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dan dakwaan subsider.

Baca Juga: Ini Daftar Nama 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Batua, Ada Anak dan Bapak Terlibat

Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Andi Samsan Nganro.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada tanggal 31 Maret 2022 oleh Majelis Kasasi Desnayeti sebagai Ketua Majelis, serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Majelis kasasi menilai Fakhri menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A sudah sesuai dengan SOP berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.

“Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim dikutip Jurnal Makasar dari Antara.

Baca Juga: Kejati Sulsel akan Usut Dugaan Korupsi Program Kota Tanpa Kumuh di Makassar

Akan tetapi terjadi dissenting opinion dari hakim Agus Yuniarto yang menyatakan bahwa Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Pemberantasan Tipikor.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah