La Gode adalah seorang petani cengkeh yang mencuri singkong parut sebanyak 5 kilogram yang harganya sekitar Rp20 ribu.
Kemudian saat La Gode ditahan di pos Satgas daerah Rawan Ruslan Buton dan kawan-kawan diduga menjalankan tindak kriminal yaitu penganiayaan terhadap La Gode
Atas penganiayaan itu, La Gode dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Ada Apa dengan 11 April 2022? BEM Nusantara dan BEM SI Beda Sikap dan Trending di Twitter
Oleh karena itu, Ruslan Buton harus diringkus Polisi dan dipenjara selama satu tahun 10 bulan serta dipecat dalam satuan TNI AD.
Kemudian pada tahun 2019, Ruslan mendirikan sebuah kelompok mantan prajurit TNI yang terdiri dari tiga satuan, yaitu darat, laut dan udara.
Kelompok yang ia dirikan bernama Serdadu Eks Trimatra Nusantara
Kelompok ini secara resmi di deklarasikan pada 25 Januari 2020 lalu di Gedung Joang 45 Cikini, Jakarta.***