Kejaksaan Agung Sebut 88 Perusahaan yang Ekspor Minyak Goreng akan Diperiksa

- 21 April 2022, 16:00 WIB
Caption Jaksa Agung Burhanuddin saat Konprensi Pers terkait status kasus korupsi ekspor minyak goreng
Caption Jaksa Agung Burhanuddin saat Konprensi Pers terkait status kasus korupsi ekspor minyak goreng /

Jurnal Makassar - Menyusul adanya penetapan tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Indrasari Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus ming goreng.

Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan Dirjen Kemendagri diduga telah melakukan kemufakatan ekspor minyak goreng.

Baca Juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Tidak hanya sampai disitu saja, penyidik Kejaksaan Agung juga turut menetapakan tiga orang unsur swasta dalam kasus ini.

Untuk mendalami dan mengungkap kasus tersebut, Penyidik Kejakssan Agung akan menelusuri sejumlah perusahaan yang melakukan ekspor minyak goreng periode Januari hingga Maret 2022.

Dilansir dari PMJ News Kejaksaan Agung menyebut setidaknya ada 88 perusahaan yang dipantau melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng selama Januari 2021 sampai Maret 2022.

Baca Juga: Kronologi Selebgram Chandirka Chika Disebut Penyebab Putra Siregar Masuk Penjara karena Kasus Pengeroyokan

Selanjutnya, Kejagung tengah melakukan pengecekan apakah perusahaan-perusahaan itu telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) di pasar domestik.

"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor, 88 itu yang kita cek, benar tidak ekspor itu di keluarkan, dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia tidak, ya bisa tersangka lah dia," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Menurut Febrie, dalam kasus ekspor minyak ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa orang dari Kementerian Perdagangan.

"Pasti adalah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE (persetujuan ekspor) itu," jelasnya.

Baca Juga: Profil dan Biografi R.A Kartini Pahlawan Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 21 April

"PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya. Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun ketiga tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:
1. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
2. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
3. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah