Kabar Gembira! Presiden Joko Widodo Mengeluarkan Kepres Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2022

- 27 April 2022, 14:15 WIB
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN /Kemensetneg


sebelumnya Pemerintah telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri tahun 2022 pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca Juga: Bukan Hanya Chika, Aktor Fero Walandouw Juga Ikut Terseret Kasus Putra Siregar

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022.

Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah