Kabar Gembira! Presiden Joko Widodo Mengeluarkan Kepres Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2022

- 27 April 2022, 14:15 WIB
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN /Kemensetneg

Jurnal Makassar - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Kepres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Penerbitan kepres bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah.

Peraturan tentang cuti bersama yang di terbitkan telah di tandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 April 2022.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Harga Akan Turun?

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 26 April 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,”dikutip jurnal Makassar dari sekretariat kabinet pada Rabu 27 April 2022.

Namun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak di berikan hak cuti bersama akan mendapatkan penambahan jumlah cuti tahunan.

Baca Juga: Resmi ditetapkan Pemerintah, Libur dan Cuti Bersama Mulai Tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,”ujarnya.


sebelumnya Pemerintah telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri tahun 2022 pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca Juga: Bukan Hanya Chika, Aktor Fero Walandouw Juga Ikut Terseret Kasus Putra Siregar

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022.

Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.***

 

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah