Kabar Gembira! Presiden Joko Widodo Mengeluarkan Kepres Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2022

- 27 April 2022, 14:15 WIB
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN /Kemensetneg

Jurnal Makassar - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Kepres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Penerbitan kepres bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah.

Peraturan tentang cuti bersama yang di terbitkan telah di tandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 April 2022.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Harga Akan Turun?

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 26 April 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,”dikutip jurnal Makassar dari sekretariat kabinet pada Rabu 27 April 2022.

Namun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak di berikan hak cuti bersama akan mendapatkan penambahan jumlah cuti tahunan.

Baca Juga: Resmi ditetapkan Pemerintah, Libur dan Cuti Bersama Mulai Tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,”ujarnya.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x