Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, dikutip dari setkab.go.id.
PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Presiden Jokowi : Boleh Tidak Menggunakan Masker di Ruang Terbuka
Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang lewat jalur udara, laut, maupun darat baik kenderaan pribadi maupun umum. Kemudian, penumpang kereta api antar kota dari dan ke daerah seluruh Indonesia.
Kendati demikian, masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri tetap harus menggunakan masker, menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan, dan menjaga jarak 1,5 m serta menghindari kerumunan.***