Sementara bagi seseorang yang mendapatkan pengecualian tidak mendapat vaksinasi karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah.
Selain itu mereka harus menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 × 24 jam atau hasil RT-PCR dalam kurun waktu 3 × 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Syarat Baru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen ?
Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga merupakan syarat melakukan perjalanan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam surat edaran Menteri Perhubungan No. 56 tahun 2022 . ***