3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Pejabat Negara Pensiunan
Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer Tahun 2023? Akankah Diangkat Menjadi PNS Lalu Apa Syaratnya?
6. Ahli Waris Penerima Pensiunan
7. Penerima Tunjangan
Sementara besaran gaji 13 yang akan diterima berdasarkan PP No. 16 tahun 2022 adalah sebagai berikut.
Besaran gaji 13 yang akan diterima didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan keluarga ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak.
Baca Juga: Pemerintah Akan Hapus Honorer Tahun 2022-2023, Diangkat Jadi PNS?, Baca Syarat Berikut
Golongan I