Jurnal Makassar – Pertamina kembali mengeluarkan peraturan baru dalam hal pembelian pertalite dan solar.
Untuk mendapatkan pertalite dan solar, masyarakat diwajibkan untuk mendaftar di aplikasi My Pertamina.
Peraturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022 di beberapa kota di Indonesia.
Baca Juga: Menjelang Idul Adha 2022, Perbanyak Amalan Takbir, Tahmid, dan Tahlil
Lalu bagaimana cara mendaftar pada aplikasi My Pertamina agar bisa mendapatkan pertalite dan solar?
Cara melakukan pendaftaran My Pertamina bisa melalui situs https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Dalam situs ini akan meminta identitas diri dan kendaraan.
Jika menggunakan kendaraan pribadi, yang akan diminta adalah NIK.
Sementara jika menggunakan kendaraan milik perusahaan, maka akan diminta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).