Pada Pasal 12 ayat 1 PP No. 16 tahun 2022 tertulis bahwa gaji 13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi Pasal 12 ayat 1.
Adapun daftar penerima gaji 13 yang tercantum dalam PP No. 16 tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Pejabat Negara Pensiunan
6. Ahli Waris Penerima Pensiunan