Dua Hari Lagi Gaji 13 PNS akan Cair, Ini Besaran yang Diterima

- 29 Juni 2022, 08:23 WIB
Jadwal pencairan gaji 13 untuk ASN tahun 2022
Jadwal pencairan gaji 13 untuk ASN tahun 2022 /Pixabay.com/Udik_ar5

Pada Pasal 12 ayat 1 PP No. 16 tahun 2022 tertulis bahwa gaji 13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi Pasal 12 ayat 1.

Adapun daftar penerima gaji 13 yang tercantum dalam PP No. 16 tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Persija Jakarta dan RANS Nusantara FC Gagal Masuk Perempat Final Piala Presiden, Usai Lawan Borneo FC

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Pejabat Negara Pensiunan

6. Ahli Waris Penerima Pensiunan

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x