Jurnal Makassar – Pemerintah berencana akan menghapus kelas BPJS, penghapusan akan berpengaruh pada tarif iuran perbulan.
Penghapusan kelas BPJS telah direncanakan dari awal dan akan diterapkan mulai Juli mendatang.
Penerapan BPJS bulan depan merupakan uji coba dari perencanaan pemerintah yang akan menghapus kelas BPJS.
Penghapusan kelas BPJS yakni pelayanan ruang rawat inap, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di Indonesia. Sebagai gantinya BPJS Kelas standar akan diberlakukan.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan, regulaisnya masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni nanti.
Dengan adanya penghapusan kelas BPJS ini, seluruh lapisan masyarakat akan mendapat fasilitas rawat inap yang sama tanpa adanya perbedaan kelas iuran seperti sebelumnya.
Adanya penghapusan kelas BPJS akan berdampak pada tarif iuran perbulan. Pembayaran iuran perbulan akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta.
Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagaakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Penuhi Syarat Ini
Iuran kesehatan saat ini terdapat beberapa jenis sesuai dengan kategori pekerjaan, yakni penerima bantuan iuran (PBI), keluarga PU, penerima upah (PU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta veteran.