Jangan Panik, Ini Cara Turunkan Biaya Listrik yang Resmi Naik Per 1 Juli 2022, Beikut Syaratnya

- 1 Juli 2022, 17:25 WIB
Tarif listrik naik mulai Juli 2022 untuk 5 golongan ini
Tarif listrik naik mulai Juli 2022 untuk 5 golongan ini /

Jurnal Makassar – Berdasarkan keputusan pemerintah, PT. PLN (Persero) pada 1 Juli 2022 akan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) kepada pelanggan.

Golongan yang terkena dampak kenaikan TDL adalah golongan pengguna dengan golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah yakni dengan kode P1, P2, dan P3.

Adapun untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Baca Juga: Cara Daftar BBM Bersubsidi Pertalite dan Bio Solar, Dokumen Pelengkap, dan Lama Verifikasi

Penyesuaian kenaikan TDL oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Adapun hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Kenaikan TDL ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Kenaikan harga listrik per bulan tentu menimbulkan kepanikan bagi warga yang kurang mampu. Untungnya kenaikan tersebut tidak berlaku bagi pengguna rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA.

Tetapi segelintir masyarakat akan terasa berat dengan kenaikan listrik tersebut ditambah kebutuhan lainnya yang mengalami kenaikan seperti minyak goreng dan bahan bakar.

Baca Juga: Profil Tjahjo Kumolo, MenpanRB dan Politisi PDIP Kini Tutup Usia

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x