Jurnal Makassar – Kominfo telah memblokir sejumlah PSE game online yang memuat unsur judi.
Pemblokiran sejumlah PSE tersebut menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan judi online.
“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” kata Johnny G Plate dalam keterangan resminya pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Benarkah Kominfo Bisa Baca Isi Whatsapp dan Email Setelah PSE Mendaftar? Berikut Penjelasannya
Johnny mengatakan bahwa PSE yang memuat unsur judi online melanggar Pasal 27 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 ITE, dan Pasal 96 huruf (a) PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Menteri Kominfo tersebut menambahkan bahwa sejak tahun 2018, sebanyak 534.183 konten judi yang telah diblokir.
Baru-baru ini sebanyak 15 PSE game online yang memuat unsur judi juga telah diblokir.
Baca Juga: Piala Bergilir Ketua PSSI Sulbar Berakhir, Ambo Djiwa Pantau Bibit Muda
“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022,” ujar Johnny G Plate dilansir dari antara.