Agus mengungkapkan peran empat masing-masing tersangka.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Baca Juga: Usai Buka Suara Terkait Fakta Kematian Brigadir J, Mahfud MD Ingatkan Bharada E Bisa dalam Bahaya
Akibat perbuatannya itu, Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediamannya.
Ferdy Sambo dapat dijerat pasal berlapis dan ancaman hukuman mati.***