Jurnal Makassar – Kasus penganiayaan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino telah menemukan titik terang.
Menurut Majelis Hakim, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melakukan kekerasan.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata Hakim Kamijon dalam putusannya pada Kamis, 18 Agustus.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Diberikan SP III
Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” lanjutnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ahmad Nur Hardianto, Striker Lokal Borneo FC Jadi Top Skor Liga 1 2022-2023
Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.