Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

- 18 Agustus 2022, 20:01 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara karena mendapatkan keringanan. Begini penjelasannya.
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara karena mendapatkan keringanan. Begini penjelasannya. //PMJ News

Jurnal Makassar – Kasus penganiayaan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino telah menemukan titik terang.

Menurut Majelis Hakim, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melakukan kekerasan.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata Hakim Kamijon dalam putusannya pada Kamis, 18 Agustus.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Diberikan SP III

Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ahmad Nur Hardianto, Striker Lokal Borneo FC Jadi Top Skor Liga 1 2022-2023

Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah