Perpu Memajukan Pilkada 2024 Dibahas Lebih Lanjut DPR dan Pemerintah

- 21 September 2023, 11:25 WIB
Ahmad Doli Kurnia (19/09)
Ahmad Doli Kurnia (19/09) /dpr.go.id

JurnalMakassar.com – Rencana pemungutan suara Pilkada 2024 dari November menjadi September terus dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR RI bersama Pemerintah akan membahas lebih lanjut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen mengatakan pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut.

"Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan Pemerintah yang selaras dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD," kata Doli dikutip dari Antara, Kamis 21 September 2023.

Baca Juga: Dijamin Anti Gagal, Ini Resep Martabak Manis Teflon Rumahan ala Devina Hermawan

Kesimpulan tersebut diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana Pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dengan melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang atau Pilkada Serentak tahun 2024.

Di awal rapat, Tito Karnavian menyampaikan bahwa alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.

"Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya," kata Tito.

Sebab, lanjutnya, akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif pada tanggal 1 Januari 2025, sebagai hasil dari Pilkada 2024.

Baca Juga: Dijamin Bakal Ketagihan, Ini Resep Chicken Wings Korea ala Devina Hermawan Mudah Dibuatnya

"Kondisi saat ini, terdapat 101 daerah dan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, yang diisi oleh penjabat kepala daerah tahun 2022, dan ini merupakan konsekuensi; dan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah di tahun 2023 dan 270 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024," jelasnya.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah