Setelah Dilantik, KASAD Ingin Muruah Institusi Tak Dipertaruhkan Saat Pemilu 2024

- 29 November 2023, 17:30 WIB
Kasad Baru Maruli Simanjuntak
Kasad Baru Maruli Simanjuntak /

JurnalMakassar.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tidak ingin mempertaruhkan muruah institusi TNI Angkatan Darat (AD) melalui praktik pembiaran atas pelanggaran netralitas prajurit di Pemilu 2024.

"Saya pikir, saya pribadi tidak akan meng-gambling-kan nama institusi AD yang sudah baik untuk hal seperti ini. Saya tidak mau, karena ini akan jadi sejarah panjang bahwa kami di TNI AD, khususnya, tidak netral dalam Pemilihan Umum," kata Maruli usai dilantik sebagai Kasad di Istana Negara Jakarta, Rabu 29 November 2023.

Ia memastikan bahwa TNI AD selalu menjunjung tinggi sikap netral di Pemilu 2024. Segala bentuk pelanggaran terkait itu akan direspons secara cepat melalui sanksi hukum berdasarkan bukti.

Baca Juga: Penuh Ledakan! Rio Dewanto dan Kelompok Teroris Bombardir Ibukota dalam Trailer Perdana 13 Bom Di Jakarta

"Itu sudah pasti, karena zaman sekarang itu kan mencari bukti itu tidak sulit. Banyak orang tiba-tiba sudah ada rekaman video, jadi sangat mudah sebetulnya, kalau sudah ada bukti, ya kita pasti ada tindakan," ujarnya.

Hal itu, kata Maruli, juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya netralitas TNI di Pemilu 2024.

Dalam pesannya kepada Maruli, Presiden menyampaikan bahwa TNI AD memiliki citra baik berdasarkan hasil survei publik.

"Kalau bisa ditingkatkan lebih baik dan juga mengenai netralitas yang sangat beliau tekankan," katanya menyampaikan pesan Presiden kepada jajaran TNI AD.

Baca Juga: 10 Ribu Anggota AAS Comunity Dukung Penuh Kegiatan Gibran di Makassar

Netralitas TNI diatur dalam ketentuan TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x